Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyetop sementara operasional angkot dari dan ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kebijakan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan puncak yang kerap dipadati saat musim libur.
Sebagai gantinya, pemilik dan angkot akan mendapatkan kompensasi. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Titik Rawan Kemacetan di Jalur Puncak Saat Libur Nataru
"Kebijakan ini akan diberlakukan kembali," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam siaran pers yang diterima di Bandung, Kamis (18/12/2025).




