MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten dan Jakarta, Rabu (17/12).
"Sejak sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Baca juga:
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Budi menjelaskan, sembilan orang yang ditangkap itu terdiri dari seorang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya merupakan pihak swasta. Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 900 juta.
"Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp 900 juta," ujarnya.
Baca juga:
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka ditangkap lantaran diduga memeras atau menerima suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," pungkasnya. (Pon)





