Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menggelar rapat pleno pada Kamis (18/12). Salah satu yang dibahas adalah wacana revisi Undang-undang Polri.
KPRP mengatakan, RUU Polri di DPR nantinya akan menggunakan metode Omnibus Law.
"Menggunakan metode Omnibus baik dalam perancangan Undang-undangnya maupun juga perancangan PP," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta.
Jimly menyebut, KPRP sudah menampung masukan dari sekitar 80 unsur masyarakat dan ribuan melalui email dan grup WhatsApp. Unsur masyarakat itu berada di berbagai wilayah Indonesia dan tak hanya di Jakarta.
"Kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada Presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan Undang-Undang revisi Undang-Undang Polri dan juga rancangan PP," ucap dia.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Revisi Undang-Undang Polri sudah masuk ke dalam Prolegnas tahun depan.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Polri menyesuaikan hasil kerja Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bahan.
“Tentu akan menjadi bahan bagi kita,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman tak mendetailkan jadwal pembahasan RUU Polri. Katanya, pembahasannya bisa jadi bersamaan dengan RUU Perampasan Aset.




