Marbut masjid asal Kota Palembang, RT (25) yang mencabuli gadis di bawah umur kini mendapat vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PN) Palembang pada Rabu, 17 Desember 2025.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim sebab sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH, MH, mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan berat, tidak hanya karena korban masih anak-anak, tetapi juga karena dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab pendidikan. Tidak hanya itu, perbuatan dilakukan di ruang keagamaan yakni masjid.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, menyampaikan rasa bersyukurnya atas putusan majelis hakim.
Ia menganggap putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban.
"Putusan ini sudah memberikan keadilan untuk korban," kata dia.
Fara mengatakan, korban saat ini tengah menjalani pemulihan fisik dan psikologi dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pihak terkait lainnya.





