Terjerat Kasus Pencabulan, Marbut Masjid di Palembang Divonis Penjara 15 Tahun

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Marbut masjid asal Kota Palembang, RT (25) yang mencabuli gadis di bawah umur kini mendapat vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PN) Palembang pada Rabu, 17 Desember 2025.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim sebab sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH, MH, mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan berat, tidak hanya karena korban masih anak-anak, tetapi juga karena dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab pendidikan. Tidak hanya itu, perbuatan dilakukan di ruang keagamaan yakni masjid.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, menyampaikan rasa bersyukurnya atas putusan majelis hakim.

Ia menganggap putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban.

"Putusan ini sudah memberikan keadilan untuk korban," kata dia.

Fara mengatakan, korban saat ini tengah menjalani pemulihan fisik dan psikologi dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pihak terkait lainnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bloomberg : Kapal Tanker Minyak Rusia Terjebak di Dekat Panai Tiongkok karena Permintaan India Menurun
• 20 jam laluerabaru.net
thumb
Pengamanan Nataru 2026, Polres Mojokerto Kota Siapkan 4 Pos
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Hari Ini Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp74.800 Per Kg, Telur Ayam Rp33.000 Per Kg
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
John Herdman Dianggap Opsi Terbaik untuk Latih Timnas Indonesia
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
• 21 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.