Serangkaian operasi penindakan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto untuk mengungkap peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Barang bukti sabu, ganja hingga ekstasi disita.
Dirangkum detikcom, Kamis (18/12/2025), Komjen Suyudi langsung memimpin jumpa pers pengungkapan kasus narkoba beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi Kepala BNN. Saat itu BNN mengungkap 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah. Puluhan orang tersangka ditangkap BNN.
"BNN pusat dan provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait, berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka," kata Suyudi dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri sabu, sabu cari, ganja, ekstasi hingga kokain.
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyampaikan operasi BNN yang membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.
"BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000," kata Suyudi.
BNN-Polda Sumut Bongkar Ribuan Kasus NarkobaPada September, BNN bersama Polda Sumut membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba dan menyita 2,2 ton barang bukti kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Upaya itu disebut telah menyelamatkan jutaan jiwa.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ari Seto mengatakan ada 4.751 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2025 di Sumut. Dari kasus itu, ada 6.014 orang yang dijerat sebagai tersangka.
"Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014," kata Suyudi seperti dirangkum pada Minggu (28/9).
(knv/fjp)





