JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie meminta pihak yang keberatan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Jimly usai Perpol 10/2025 dikritik sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-\XXIII/2025 MK.
Salah satu pihak yang mengkritik penetapan perpol tersebut adalah salah seorang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga pakar hukum Mahfud MD. Mahfud menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK dan UU ASN.
Perpol 10/2025 mengatur polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. Sedangkan putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Kapolri Tak Ambil Pusing soal Kritik Perpol 10/2025 Mengangkangi Putusan MK: Kami Sudah Konsultasi
Jimly berpendapat, kendati menuai kontroversi, Perpol 10/2025 sah dan harus dihormati sebagai peraturan, kecuali pihak berwenang menetapkan peraturan tersebut tidak sah.
"Itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa? Polri sendiri, Mahkamah Agung, karena punya kewenangan judicial review," kata Jimly, Rabu (17/12), dilaporkan tim liputan KompasTV.
"Bawa ke MA aja, judicial review cari kesalahannya gampang, kita menimbang dan mengingat, menimbang tidak menyebut putusan MK, mengingat juga tidak menyebut putusan MK."
Menurut Jimly selain MA dan Polri sendiri, Presiden RI Prabwo Subianto juga berwenang menetapkan sah atau tidaknya Perpol 10/2025.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan pihaknya menghormati putusan MK kendati menerbitkan kebijakan yang dinilai bertentangan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- perpol 10 2025
- jimly asshiddiqie
- judicial review
- kapolri
- putusan mk




