Langgar Aturan Keselamatan, 10 Gedung di Jakarta Kena SP1

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeriksa sekitar 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 gedung dinilai tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan dan dikenai Surat Peringatan 1 (SP1).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemeriksaan SLF dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebakaran Gedung Teradrone di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang akibat tidak tersedianya akses evakuasi yang memadai.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Momen Megawati Diminta Nyanyi, Malah Tantang Pramono Sumbang Rp 2 M untuk Sumatera

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Sertifikat Laik Fungsi, Gedung DKI Jakarta, Surat Peringatan 1, Kebakaran Gedung Teradrone&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNzE0NDEyMS9sYW5nZ2FyLWF0dXJhbi1rZXNlbGFtYXRhbi0xMC1nZWR1bmctZGktamFrYXJ0YS1rZW5hLXNwMQ==&q=Langgar Aturan Keselamatan, 10 Gedung di Jakarta Kena SP1§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Pramono menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi gedung yang telah diberi peringatan. Namun, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.

Menurut dia, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Ketenagakerjaan.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

“Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya,” ujarnya.

Baca juga: Pramono: Daripada Susah-susah Bangun Fasilitas Baru, PON 2028 di Jakarta Saja

Ke depan, Pramono menyatakan Pemprov DKI tengah menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), untuk memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.

Ia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, kewenangan tersebut kini tidak dapat dijalankan akibat adanya perubahan regulasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” ujar Pramono.

Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta dan tidak terbatas pada kawasan tertentu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Simpang KKA Kembali Tersambung, Akses Aceh Utara-Bener Meriah Kembali Normal
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Menhub pastikan kesiapan transportasi di NTT jelang Natal-Tahun Baru
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pengumuman UMP DKI 2026 Dijanjikan Lebih Awal
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
• 11 jam lalusuara.com
thumb
DPR Dorong ATR/BPN Pastikan Lahan Hunian Korban Bencana
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.