Organisasi Advokat BINA Resmi Dideklarasikan, Dorong Penguatan Akses Bantuan Hukum

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Advokat Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) resmi dideklarasikan dan dikukuhkan pada Selasa, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Jalan M.T. Harjono, Cawang, Jakarta Selatan.

Deklarasi ini menandai kehadiran organisasi advokat baru yang menegaskan komitmennya pada penguatan profesionalisme, integritas, dan peran advokat dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Crivisaya Ganjar Buka Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Lampung Tengah

Acara deklarasi dan pengukuhan dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama, Sofyan.

Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan posisi strategis organisasi advokat dalam ekosistem bantuan hukum nasional, khususnya dalam mendukung keberadaan pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA: OTT Jaksa di Lahat, Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kades yang Tersangka

Menurutnya, keterlibatan advokat yang terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan menjadi prasyarat penting agar akses keadilan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

"Melalui deklarasi dan pengukuhan BINA, peran organisasi advokat diharapkan semakin kuat dalam mendukung perluasan dan penguatan posbankum desa/kelurahan. Upaya tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi negara dalam memastikan bahwa layanan bantuan hukum tidak berhenti di tingkat formal, tetapi benar-benar menjangkau komunitas akar rumput," ujar Sofyan.

BACA JUGA: Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor

Usai deklarasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA, Ihsan Firmansyah, menyampaikan orasi pertamanya sebagai pimpinan organisasi.

Ihsan menegaskan bahwa BINA lahir dari kesadaran kolektif para praktisi hukum akan pentingnya memperkuat integritas, etika, dan kapasitas profesional advokat di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.

Dia menekankan komitmen BINA untuk membangun organisasi yang transparan, berorientasi pada layanan, serta memiliki standar tinggi dalam pelaksanaan tugas profesi advokat.

Ihsan menjelaskan bahwa BINA akronim dari Bentala Indra Nusantara Advokat merupakan organisasi advokat independen yang didirikan oleh praktisi hukum dari berbagai latar belakang.

Dengan mengusung nilai profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat, BINA menempatkan diri sebagai organisasi yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional maupun global.

Menurut Ihsan, pembentukan BINA juga membawa harapan agar organisasi ini dapat menjadi mitra berintegritas bagi lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat sipil.

"Dalam kerangka tersebut, BINA berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan hukum, penguatan sistem peradilan, serta pengembangan budaya hukum yang berkeadilan," imbuhnya.

Ihsan juga memaparkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional BINA, yang terdiri dari Ihsan Firmansyah sebagai Ketua Umum, Chetta Dwitama sebagai Sekretaris Jenderal, dan Arnold Pohan sebagai Bendahara Umum.

Selain itu, BINA didukung oleh Dewan Penasihat yang diisi antara lain oleh Prof. Dr. Gunawan Nachrawi, Dr. Fransisca Romana, Dewan Pengawas oleh Dr. Siska, serta Dewan Pakar yang melibatkan advokat senior dan akademisi lintas disiplin.

Acara deklarasi dan pengukuhan BINA ditutup oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Ormas, Abdul Gafur, S.STP., M.Si.

Dalam sambutan penutupnya, Abdul Gafur menekankan bahwa BINA diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah, sejalan dengan keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar secara resmi.

"Sebagai organisasi profesi advokat, BINA dituntut untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sebagaimana tercermin dalam semboyan brave, intelligent, noble, and action," ujar Abdul.

Abdul Gafur juga menegaskan bahwa eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1).

Dengan demikian, kehadiran BINA diharapkan tidak hanya menambah jumlah organisasi advokat, tetapi juga memperkuat kualitas penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Indonesia.

Melalui deklarasi dan pengukuhan ini, BINA menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang menempatkan etika profesi, pengabdian publik, dan kemitraan strategis dengan negara sebagai fondasi utama dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya di bidang hukum. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Darurat Sampah! TPA Cipeucang Ditutup, Kementerian PU Percepat Penataan Infrastruktur
• 9 jam laludisway.id
thumb
Tinggal 1 Gol, Kylian Mbappe Dekati Rekor Cristiano Ronaldo
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Pemilik Gedung Kebakaran Terra Drone Diperiksa, Lepas Tangan?
• 19 jam laludisway.id
thumb
Persija Bidik Hasil Positif saat Bertandang ke Padang, Mauricio Souza: Jangan Anggap Remeh Lawan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
FX Rudy Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.