BATU (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar di Singhasari Resort, Kota Batu, sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan pekerja yang lebih luas dan berkelanjutan.
Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Jawa Timur Realisasikan Iuran Rp25,7 M
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengatakan, kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, kerja sama ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepesertaan dan kepatuhan dunia usaha. “Sebanyak 6,2 juta naker di Jawa Timur, baik formal maupun informal, telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dari total sekitar 16 juta penduduk yang bekerja,” ujar Hadi.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2025 sebanyak 436.198 pekerja dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat dan pemberi kerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat.
Tidak hanya dari sisi kepesertaan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan secara nyata.
Hingga November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun dari total 437.704 pengajuan klaim. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga beasiswa pendidikan.
"Termasuk di dalamnya beasiswa senilai Rp85,3 miliar yang telah diberikan kepada 16.486 anak peserta. Ini bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarganya,” papar Hadi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Kabupaten Madiun Serahkan Santunan Rp258 Juta
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST Lumban Gaol, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan kepatuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, kejaksaan berperan aktif melalui mekanisme bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Sepanjang tahun 2025, melalui upaya hukum bersama Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, kami telah menangani 1.842 Surat Kuasa Khusus untuk penagihan kewajiban pembayaran iuran,” jelas Kajati.
Upaya tersebut berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp36,22 miliar sepanjang 2025. Capaian ini dinilai mencerminkan tren positif meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di tingkat daerah, sinergi serupa juga diperkuat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Rd Edi Sasono, menyatakan kerja sama dengan kejaksaan merupakan langkah konkret untuk memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum.
Baca juga: Bersama Pemkab Magetan, BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelayanan di Halaman MPP
"Kami menyadari penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, penanganan kasus ketidakpatuhan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Edi.
Melalui penguatan sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim optimistis kepatuhan Jamsosnaker akan terus meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.gan
Editor : Redaksi




