Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
"Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, menurut laporan Bisnis.com, Pemprov Jawa Tengah sempat merencanakan penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang telah ditandatangani Presiden sebagai pedoman resmi. Formula perhitungannya menggunakan tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa, dengan rumus sederhana:
Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Baca Juga
- Resmi Terbit! Ini Aturan Formula UMP & UMK Terbaru yang Diteken Prabowo
- Pemprov Jatim Buka Suara soal Kenaikan UMP 2026, Bakal Naik 10%?
- Buruh Sebut UMP 2026 Tak Jamin Kebutuhan Hidup Layak
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, memberikan fleksibilitas dalam menentukan kenaikan upah yang adil dan seimbang bagi pekerja.
Namun, dalam pernyataan resminya, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa penentuan nilai alfa untuk perhitungan UMP dan UMSP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hasil pembahasan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur sebelum ditetapkan secara resmi.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian hasilnya diserahkan kepada Bupati atau Wali Kota. Rekomendasi dari tahap ini selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
Simulasi Perhitungan UMP dan UMK Jawa TengahPerhitungan kenaikan UMP dan UMK Jawa Tengah harus mempertimbangkan dua indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik untuk Triwulan III 2025, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah mencapai 5,37%, sementara inflasinya tercatat sebesar 2,79%.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa TengahBerikut adalah simulasi perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 dengan menggunakan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.
UMP 2025: Rp2.169.349
Pertumbuhan ekonomi: 5,37%
Inflasi: 2,79%
Alfa Perhitungan Kenaikan Kenaikan (Rp) UMP 2026 0,5 2,79 + (5,37 × 0,5) 5,47% Rp118.667 Rp2.288.016 0,6 2,79 + (5,37 × 0,6) 5,99% Rp130.160 Rp2.299.509 0,7 2,79 + (5,37 × 0,7) 6,51% Rp141.654 Rp2.311.003 0,8 2,79 + (5,37 × 0,8) 7,04% Rp153.147 Rp2.322.496 0,9 2,79 + (5,37 × 0,9) 7,56% Rp164.641 Rp2.333.990Perlu dicatat perhitungan ini bersifat simulatif, sehingga besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa berubah sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, dan keputusan pemerintah terkait penetapan nilai alfa.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa TengahSementara itu, jika pemerintah Jawa Tengah menetapkan nilai alfa tertinggi 0,9 dengan kenaikan 7,56% sebagai acuan, berikut perbandingan UMK jateng pada 2025 dan 2026.
Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Banjarnegara Rp2.170.475 Rp2.336.274 Wonogiri Rp2.180.587 Rp2.346.124 Sragen Rp2.182.200 Rp2.347.899 Blora Rp2.238.430 Rp2.408.302 Rembang Rp2.236.168 Rp2.406.164 Brebes Rp2.239.801 Rp2.409.811 Temanggung Rp2.246.850 Rp2.416.941 Grobogan Rp2.254.090 Rp2.424.301 Kebumen Rp2.259.873 Rp2.430.874 Purworejo Rp2.265.937 Rp2.437.668 Wonosobo Rp2.299.521 Rp2.474.016 Pemalang Rp2.296.140 Rp2.470.364 Banyumas Rp2.338.410 Rp2.515.860 Purbalingga Rp2.338.283 Rp2.515.729 Tegal (Kab.) Rp2.333.586 Rp2.510.777 Pati Rp2.332.350 Rp2.509.529 Batang Rp2.534.383 Rp2.727.180 Pekalongan (Kab.) Rp2.486.653 Rp2.674.635 Kota Magelang Rp2.281.230 Rp2.454.429 Boyolali Rp2.396.598 Rp2.579.196 Klaten Rp2.389.872 Rp2.572.686 Sukoharjo Rp2.359.488 Rp2.537.462 Karanganyar Rp2.437.110 Rp2.622.291 Jepara Rp2.610.224 Rp2.809.768 Kendal Rp2.783.455 Rp2.994.002 Cilacap Rp2.640.248 Rp2.840.014 Demak Rp2.940.716 Rp3.164.032 Kabupaten Magelang Rp2.467.488 Rp2.654.850 Kota Tegal Rp2.376.683 Rp2.556.840 Kota Pekalongan Rp2.545.138 Rp2.737.372 Kota Salatiga Rp2.533.583 Rp2.725.909 Kota Surakarta Rp2.416.560 Rp2.599.009 Kudus Rp2.680.485 Rp2.885.957 Semarang (Kab.) Rp2.750.136 Rp2.958.303 Kota Semarang Rp3.454.827 Rp3.717.421




