Kemenkeu Catat Setoran Pajak Capai Rp 1.634 T hingga November 2025

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Realisasi penerimaan pajak neto hingga November 2025 tercatat mencapai Rp 1.634,43 triliun. Sementara itu untuk realisasi penerimaan pajak bruto sebesar Rp 1.985,48 triliun per November 2025.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa indikator yang mencerminkan uang yang benar-benar masuk ke kas negara adalah pajak neto, bukan pajak bruto.

Sebab pajak neto telah memperhitungkan restitusi yang harus dibayarkan pemerintah kepada wajib pajak.

“Selisih antara bruto dan neto adalah namanya restitusi pajak, selisihnya. Yang betul-betul ada cash-nya, artinya yang cash-nya masuk ke kas negara adalah yang neto,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (17/12).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, secara kumulatif hingga November 2025 penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.634,43 triliun atau sekitar 78,7 persen dari outlook 2025.

Secara bulanan, kinerja pajak neto mulai menunjukkan perbaikan. Pada November 2025, pajak neto tumbuh 2,5 persen secara month on month (mtm), membaik dibandingkan Oktober yang hanya tumbuh 0,7 persen dan Agustus yang sempat mencatat kontraksi.

Dari sisi jenis pajak, tekanan masih terlihat pada PPN dan PPnBM secara neto. Hingga November 2025, PPN dan PPnBM neto tercatat sebesar Rp 660,77 triliun, terkontraksi 6,6 persen secara tahunan.

Meski demikian, kontraksi ini lebih baik dibandingkan Oktober 2025 yang masih minus 10,3 persen. Suahasil menjelaskan bahwa PPN dan PPnBM merupakan indikator penting aktivitas ekonomi karena pajak tersebut hanya muncul ketika transaksi terjadi.

“Jadi ini adalah denyut nadi perekonomian kita yang kita ukur lewat Pajak Pertambahan Nilai. Namun PPN dan PPnBM ini ada restitusinya. Nah restitusinya membuat pertumbuhannya sebenarnya masih negatif,” jelasnya.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 263,58 triliun, terkontraksi 9 persen secara tahunan.

PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga masih mengalami tekanan dengan realisasi neto Rp 218,31 triliun atau turun 7,8 persen. Untuk penerimaan dari kategori pajak lainnya secara neto justru mencatatkan kinerja positif.

Hingga November 2025, pajak lainnya mencapai Rp 186,33 triliun atau tumbuh 21,5 persen. Penerimaan ini berasal dari setoran sementara wajib pajak yang nantinya akan diklasifikasikan ke dalam PPh atau PPN setelah pelaporan SPT.

“Ini adalah fitur yang ada di dalam Coretax kita, jadi wajib pajak itu bisa membayar terlebih dahulu, lalu kemudian nanti di-official-kan pembayarannya itu kategorinya di-official-kan setelah dia menyampaikan SPT pajaknya masing-masing,” ujar Suahasil.

Implementasi Coretax

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP terus mematangkan implementasi Coretax sebagai tulang punggung sistem administrasi pajak ke depan. Ia menjelaskan bahwa uji coba Coretax telah dilakukan dua kali sepanjang 2025.

“Terkait Coretax, seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak, sudah ada dua kali uji Coretax. Yang pertama itu bulan November, khusus untuk 25.000 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Bimo.

Uji coba lanjutan dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Hasilnya menunjukkan adanya banyak perbaikan dibandingkan tahap awal.

Bimo optimistis sistem tersebut mampu menopang pelaporan SPT pada periode mendatang, termasuk SPT Orang Pribadi yang diperkirakan mencapai 13 juta wajib pajak hingga 31 Maret 2026.

Selain itu, tingkat aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, sebanyak 7,7 juta atau 51,66 persen telah mengaktivasi akun. Dari jumlah tersebut, 4,8 juta wajib pajak telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Bantah Skema Ijon

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras isu penggunaan skema ijon pajak untuk mengejar setoran penerimaan negara pada Desember 2025.

Mengutip pajak.go.id, dalam praktiknya, ijon adalah meminta wajib pajak untuk menyetor di tahun ini kewajiban perpajakan yang terutang di tahun depan.

“Siapa yang bilang ijon pajak? Gue bilang ijon? Emang saya bilang ijon? Saya bilang apa? Saya nggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya nggak ngerti istilah itu,” kata Purbaya.

Menurutnya, dalam pengelolaan penerimaan negara, penyesuaian atau adjustment bisa saja terjadi mengikuti kondisi ekonomi dan kinerja wajib pajak. Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta disebut sebagai ijon pajak.

“Mungkin ada adjustment di sana sini untuk pajak, tapi kita lihat lagi seperti apa ke depannya tergantung kondisi di lapangan ya,” ujarnya.

Sementara itu, Bimo meluruskan bahwa dinamika penerimaan pajak yang terjadi saat ini sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penyesuaian pembayaran pajak bukanlah praktik ijon, melainkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Jadi ini harus diluruskan bahwa dinamisasi pajak itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan,” kata Bimo.

Ia menjelaskan, angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada prinsipnya merupakan angsuran bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.

Dalam perjalanannya, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut sesuai dengan kondisi usaha di tahun berjalan.

“Ini prinsipnya angsuran bulanan PPA Pasal 25 itu Yang dibayar sendiri oleh wajib pajak Didasarkan pada kinerja Y-1 jadi tahun sebelumnya,” ujarnya.

Penyesuaian tersebut dimungkinkan apabila terdapat perubahan pola penghasilan, penghasilan yang sifatnya tidak teratur, perubahan kegiatan usaha, perubahan skala usaha, maupun peningkatan bisnis wajib pajak.

“Nah makanya ketika di tahun berjalan itu Wajib pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut,” kata Bimo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
The Real Tajir, Deretan Kekayaan Atalia Praratya Terkuak, Pantas Tak Tuntut Harta Gono-gini dari Ridwan Kamil
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Gadungan Sekap Sejoli di Bekasi, Motor dan Uang Ludes
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025: Keistimewaan Puasa Rajab, Latihan Iman Menuju Bulan Ramadhan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Festive Seasons di voco Bandung Setiabudi
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z  SCTV Episode 393, Hari Ini Kamis 18 Desember 2025: Rama Peringatkan Mohan soal Pengawasan Intens
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.