Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya memaparkan hasil gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ijazah Jokowi yang dipermasalahkan dipastikan asli terbitan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ijazah Jokowi juga sudah diperlihatkan kepada Roy Suryo cs saat gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut ijazah tersebut dibuka dari dokumen yang sudah disita dari Jokowi.

"Kami sudah konfirmasi juga terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Iman mengungkapkan ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratories penyidikan ini. Yaitu, menggunakan alat uji laboratories yang sudah tersertifikasi, terakreditasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi, lembaga akreditasi, dan lembaga kalibrasi legal. Bahkan, sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.

Petugas yang melakukan uji laboratorium memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang keilmuan dan peralatan laboratorium terkait. Metode pengujian yang dilakukan, juga sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan scientific berbasis keilmuan.

Dokumen yang diuji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama. Di samping itu, penyidik telah mengambil keterangan ahli sesuai sertifikasi keahlian maupun kompetensi akademik ahli tersebut.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Telah Perlihatkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs

Roy Suryo. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang dari fakta hukum yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penegakan hukum yang dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi.

Total ada delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Sedangkan, tersangka klaster kedua ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan bila tidak terima atas penetapan ini. 

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," pungkas Iman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, 2 Tersangka Dijerat
• 6 jam laludetik.com
thumb
9 Anak Diamankan Terkait Santri di Ponpes Wonogiri Tewas Diduga Dirundung
• 1 jam laludetik.com
thumb
Tekuk AC Milan 2-0, Napoli ke final Piala Super Italia 2025
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Percepat Proyek PSEL Nasional, Target Serap 14.000 Ton Sampah Per Hari
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.