Jimly: Polri tidak lantik pejabat lagi usai Perpol 10/2025 diteken

antaranews.com
16 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mengenai anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga tertentu. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (18/12), menegaskan Polri tidak boleh lagi melantik pejabat baru dari Korps Bhayangkara aktif setelah Perpol 10/2025 diteken.
(Afra Augesti/Setyanka Harviana Putri/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Greg Nwokolo: Timnas Indonesia Alami Kemunduran di SEA Games 2025
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
3 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia, Pikiran Jadi Tenang
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Kapolri Apresiasi Polda Riau di Misi Kemanusiaan Bencana Sumatera
• 5 menit laludetik.com
thumb
FX Rudy Pilih Jadi Kader Biasa Usai Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Rayu Menko Airlangga dan Menparekraf, Pramono: Kalau Mau Adakan Acara di Jakarta Aja
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.