Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada sisa alokasi dana Cadangan Bencana untuk tahun 2025 sebesar Rp 2,97 triliun. Total dana yang dialokasikan untuk sepanjang tahun Rp 5 triliun.
Meski begitu, pemerintah terus memberikan dukungan fiskal terhadap Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini dilakukan dengan menambah alokasi Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp 1,6 triliun.
"DSP ini telah dialokasikan untuk tiga provinsi terdampak, dengan tambahan DSP sebesar Rp 1,6 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil, saat Konferensi Pers APBNKita Edisi 2025, Kamis (18/12).
Saat ini, pemerintah telah menyalurkan Rp 268 miliar untuk APBD di tiga provinsi dan 52 kabupaten dan kota yang terdampak bencana tersebut.
"Alokasi bantuan ini terdiri dari Rp 4 miliar per kabupaten/kota dan Rp 20 miliar per provinsi, yang langsung masuk ke APBD masing-masing daerah," ujar Suahasil.
Sementara untuk tahun 2026, pemerintah juga sudah menyiapkan DSP, dan Cadangan Bencana kembali sebesar Rp 5 triliun. Angka ini sudah masuk dalam APBN 2026. Meski begitu, pemerintah masih bisa menambah alokasinya.
“Mekanisme penambahan ini akan dilakukan melalui strategi pemanfaatan APBN untuk pembangunan kembali (rebuilding) daerah terdampak," ujarnya.
Kemenkeu juga sudah menyiapkan langkah untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana pada tahun anggaran 2026. Ia memastikan bahwa pemerintah juga akan menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) tanpa syarat salur pada tahun 2026.
"Total TKD yang akan disalurkan tanpa syarat salur pada tahun 2026 mencapai Rp 43,8 triliun," kata Suahasil.
Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah membutuhkan dana cepat tanpa terkendala urusan administrasi penyaluran. Adapun sumber pendanaannya akan berasal dari reprioritisasi anggaran 2026 dengan menyisir belanja yang tidak mendesak, serta optimalisasi belanja infrastruktur Kementerian/Lembaga.
Bantah Donasi dari Diaspora Kena PajakDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, membantah bahwa donasi yang berasal dari diaspora dianggap sebagai barang impor dan dikenakan pajak.
Ia menjelaskan, barang untuk bantuan bencana dimungkinkan untuk mendapat pembebasan bea masuk. Namun hal itu harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya bahwa barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.
Ia menjelaskan, fasilitas kepabeanan penanggulangan bencana sudah diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012.
“Yang pasti bahwa Perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujarnya.
Nantinya barang yang masuk sebagai donasi bencana harus diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai dengan rekomendasi dari BNPB dan BPBD di daerah.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4667719/original/072835900_1701247099-IMG_2174.jpeg)
