Kasus Tanam Ganja di Rumah Jombang: Ada Tersangka Baru, Bibit dari London

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Polres Jombang kembali menetapkan satu tersangka penanaman kebun ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Kini ada dua tersangka yakni Rama Susanto (43 tahun) warga asal Surabaya dan Yulius Vasi (35 tahun) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang.

"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kita amankan, Y dan R tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru," kata Bowo saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, Yulius membeli biji ganja yang mengarah pada pengembangan penggerebekan rumah kontrakan Rama tersebut.

Rama telah menempati rumah kontrakannya selama 10 bulan untuk dijadikan penanaman ganja.

"Tersangka R dia warga Surabaya ngontrak di TKP 1 tahun sudah 10 bulan tinggal di situ," ucapnya.

Bibit ganja didapat dari London

Kata Bowo, Rama mendapatkan bibit atau biji ganja itu diduga impor dari London, Inggris, dengan berbagai jenis varietas.

"Biji ganja impor, ada berbagai macam jenis, saat ini masih kita telusuri, namun ada jejak dari London inggris," ucapnya.

Rama awalnya menanam ganja secara outdoor. Namun, ia merasa metode tersebut kualitas tanaman kurang optimal. Pada Maret 2025 lalu, ia sempat memanen sekitar 40 batang pohon ganja sebelum mengubah sistem penanaman di dalam rumah.

"Tersangka R sudah pernah melakukan penanaman ganja di outdoor tapi produknya belum sempurna dan sudah panen 40 batang pohon ganja pada Maret lalu," kata dia.

"Kemudian dia merubahnya dengan sistem indoor pakai AC, lampu tanning sehingga hasilnya sangat bagus dan memuaskan," lanjutnya.

Rama juga sempat melakukan eksperimen lanjutan. Ganja yang telah dipanen difermentasi dengan direndam dengan alkohol 90 persen dan dicoba untuk dikonsumsi.

"R juga mencoba ganja yang sudah dipanen lalu diberikan alkohol 90 persen di fermentasi, dia melakukan percobaan ini untuk diminum, dia selalu berusaha melakukan inovasi terkait tanaman ganja ini," kata dia.

Polisi pun curiga kemungkinan ada pihak yang mendanai. Sebab, peralatan yang digunakan Rama untuk penanaman ganja tergolong canggih.

"Dengan peralatan canggih, tersangka R ini tidak menutup kemungkinan ada yang menandai, nanti akan ada pengembangan untuk siapa yang menandai riset penelitian tersangka R ini," ujar Bowo.

Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan jual beli dan peredaran ganja itu.

"Untuk jual beli edarnya masih kita dalami," ucap dia.

Khusus untuk tersangka Rama, ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mualaf delapan bulan lalu, ini 9 potret Steven Wongso umrah perdana ditemani Ustaz Felix Siauw
• 12 jam lalubrilio.net
thumb
Media Asing Soroti Reaksi Tito Karnavian atas Bantuan Malaysia buat Banjir Aceh Bikin Netizen Murka
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Tim Perahu Naga Tambah Emas Kedua untuk Indonesia
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
6 Desa di Serang Kebanjiran usai 3 Hari Diguyur Hujan, 2.125 Jiwa Terdampak
• 15 jam laludetik.com
thumb
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.