Grid.ID - Momen penuh emosi mewarnai suasana usai persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Usai sidang, Ammar Zoni langaung memeluk dan memberikan pesan romantis untuk kekasihnya, Dokter Kamelia.
Ini merupakan momen pertama Dokter Kamelia bertemu langsung dengan Ammar Zoni yang sempat ditahan di Lapas Nusakambangan. Tak kuasa menahan rindu, aktor 32 tahun itu meraih dan menggenggam erat kedua tangan sang dokter.
Ammar menatap dalam-dalam dan menitipkan sebuah pesan romantis. Ia mengungkapkan keseriusan hubungannya dengan dokter gigi teraebut.
"Dan kamu sampaikan ke bapak kamu, kalau aku serius," ucap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Pesan tersebut seolah menjadi penegasan atas status hubungan mereka yang selama ini menjadi sorotan publik. Ammar tidak hanya meminta dukungan, tetapi juga secara terbuka menyatakan niat seriusnya untuk dibawa ke hadapan orang tua Kamelia.
Sebelum menitipkan pesan penting itu, Ammar terlebih dahulu meminta Kamelia untuk menjadi perwakilannya selama ia menjalani proses hukum.
"Aku minta tolong kamu ini ya, datang ke sana. Karena kan kamu wakilin aku sekarang," ujarnya.
Suasana menjadi semakin haru ketika Ammar mengungkapkan kerinduannya untuk bebas dan kembali ke rumah.
Dengan suara bergetar menahan emosi, ia berkata, "Aku harus pulang, aku pengen pulang."
Momen manis itu ditutup dengan Ammar yang memeluk erat Kamelia.
Sebelumnya Ammar Zoni juga sempat menitipkan Dokter Kamelia pada dua adiknya yang ikut hadir dalam sidang tersebut. Ammar meminta Aditya Zoni untuk menjaga sang kekasih.
"Bantuin dokter, temuin dia. Cuma dia sekarang yang mewakili gue," papar Ammar.
Sebelumnya JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4846449/original/071327300_1716970316-083A1107.jpg)

