Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya, memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, PP Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025.
Advertisement
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa 16 Desember 2025.
Dia menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Ada pun, menurut Yassierli, formula yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.
Yassierli menerangkan lagi, PP Pengupahan tersebut juga mengatur kewenangan Gubernur di setiap provinsi. Pertama, kata dia, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," ucap Yassierli.
Lantas, seperti apa formula penghitungan UMP 2026? Bagaimana hitungannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:



