Operasi Gabungan di Jepara Sita Ratusan Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko

matamata.com
17 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah wilayah. Ratusan rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara Sapan di Jepara, Kamis.

Menurut Edy, pelaksanaan operasi dilakukan secara serentak dengan membagi petugas ke dalam tiga regu berdasarkan wilayah sasaran, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.

Di wilayah utara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko yang berada di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem. Sementara itu, regu yang bertugas di wilayah tengah berhasil mengamankan 10 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Wonorejo.

Adapun jumlah temuan terbanyak berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita sebanyak 390 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edy menegaskan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pemahaman agar pedagang lagi menjual barang tersebut," katanya.

Petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sebelum dimusnahkan.

"Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selain tindakan penyitaan dan sosialisasi, langkah hukum dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran berulang. Pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan rokok ilegal berpotensi dipanggil ke Kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga
  • Kumara Perkenalkan 'Dari Ketiadaan', Debut Instrumental yang Meramu Psychedelic, Jazz, hingga Etnik Indonesia

Selain operasi pasar, kegiatan penertiban juga disertai dengan penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang menjadi sasaran operasi. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis WANITA ISTIMEWA SCTV Episode 127, Hari Ini Kamis 18 Desember 2025: Reza Menyaksikan Kedekatan Devan dari Balik Kaca
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Budidayakan Ganja di Rumah Kontrakan, 4 Orang Tersangka Ditangkap Polisi
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Emiten Prajogo (TPIA) Jajakan Obligasi Rp1,5 Triliun untuk Modal Kerja
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelindo Palembang Hentikan Sementara Layanan Kapal Penumpang karena Pemeliharaan dan Cuaca Buruk
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Jumat Berkah, Unit Regident Satlantas Polres Bulukumba Bagi-bagi Minuman untuk Wajib Pajak dan Pemohon SIM
• 51 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.