Mandailing Natal: Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang tata kelola pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota koperasi terkait regulasi pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berbasis ekonomi kerakyatan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Mulyadi Elhan Zakaria, didampingi Koordinator Wilayah I IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar. Keduanya menekankan pentingnya legalitas, tata kelola yang baik, serta kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Baca Juga :
Menjaga Kuta Mandalika, Warga dan Aparat Bersatu Tolak Tambang Ilegal"Kami berterima kasih atas bimbingan IKTN dan optimis pertambangan rakyat akan semakin maju," kata Zulfahmi dalam keterangan pers dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.
Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Dokumentasi/ istimewa
Sementara Khairul Saleh Sipahutar menegaskan koperasi pemegang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) membutuhkan dukungan yang lebih luas, tidak hanya dari sisi legalitas. "Koperasi juga memerlukan advokasi dan manajemen yang baik. Di sinilah peran IKTN sebagai payung bersama," jelas Khairul Saleh.
PP Nomor 39 Tahun 2025 sendiri bertujuan mereformasi tata kelola pertambangan minerba agar lebih inklusif dan berkeadilan. Aturan ini memberi prioritas pengelolaan tambang kepada koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan, sekaligus mendorong hilirisasi dan pemerataan manfaat sumber daya alam.
Pembina IKTN Mulyadi Elhan Zakaria menegaskan komitmen organisasinya terhadap kepatuhan hukum. Ia menyebut seluruh koperasi yang bernaung di bawah IKTN didorong untuk taat regulasi dan aturan pemerintah. “Kami menekankan kepatuhan hukum sebagai fondasi utama,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, kehadiran koperasi dan PP 39 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pertambangan rakyat menuju tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.



