FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Randi Iswahyudi yang merupakan anggota polisi, yang menangani kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Randi mengungkap bahwa terdakwa Ammar Zoni mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta untuk 100 gram sabu yang diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum menanyakan keuntungan yang diperoleh Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang terjadi pada akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025.
“Dia (Ammar Zoni) mendapat upah nggak dari saudara Andre ?,” tanya Jaksa ke Randi yang langsung dijawab dengan tegas ‘dapat.’
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut berapa upah yang didapatkan Ammar Zoni untuk peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Randi pun memberikan jawaban tegas.
“Dari 100 gram, Rp10 juta,” ungkap Randi.
Sebelum itu, saksi Randi mengungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari DPO bernama Andre sebanyak 100 gram sabu. Menurut pengakuan saksi, sabu tersebut sudah diedarkan di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Sudah diedarkan di dalam Rutan,” aku Randi. (fajar)


