Kadin Wanti-wanti Dampak PP Pengupahan, Industri Manufaktur 2026 Bisa Terancam Melambat?

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mewanti-wanti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang dinilainya berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas, khususnya industri manufaktur pada 2026.

Dampak tersebut terutama dirasakan melalui kenaikan biaya produksi, iklim investasi, serta dinamika penyerapan tenaga kerja.

Menurut Saleh, sektor industri pengolahan nonmigas sebagai kontributor utama produk domestik bruto (PDB) industri dan ekspor manufaktur sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan.

Karena itu, setiap penyesuaian regulasi di bidang ketenagakerjaan perlu dicermati secara hati-hati agar tidak mengganggu daya saing industri nasional.

“Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja,” ujar Saleh dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, berisiko menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.

Dalam jangka pendek hingga menengah, kondisi ini dapat menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya subsektor padat karya.

“Perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru,” kata Saleh. Menurutnya, banyak pelaku usaha akan memilih strategi penyesuaian berupa efisiensi operasional, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja.

Dari sisi investasi, Saleh menilai frekuensi perubahan kebijakan pengupahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Akibatnya, realisasi investasi baru di sektor industri pengolahan nonmigas dapat tertahan.

“Investor cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke sektor atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil,” ujarnya. Jika kondisi ini berlanjut, laju pembentukan modal tetap bruto (PMTB) di sektor manufaktur berpotensi melambat dan menekan prospek pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas.

Meski demikian, Saleh mengakui kebijakan pengupahan juga memiliki potensi positif dari sisi permintaan. Peningkatan upah dinilai dapat mendorong daya beli pekerja industri dan menopang konsumsi domestik. Namun, efek tersebut dinilai tidak terjadi secara langsung.

“Efek positif terhadap permintaan domestik cenderung bertahap, sementara kenaikan biaya produksi dirasakan lebih cepat dan langsung oleh pelaku industri,” jelas Mantan Menteri Perindustrian tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Hukum Sebut Perpol 10/2025 Masih Dibahas untuk Revisi UU Polri
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hari Ibu Tinggal Hitungan Hari! Ini 5 Rekomendasi Hadiah yang Bikin Hati Ibu Meleleh
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Grand Waterfront Sedayu City, Destinasi Wisata dan Kuliner Baru di Kelapa Gading
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
bank bjb dan Kemenko Kumham Imipas Perluas Kerja Sama Perbankan
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.