Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebijakan terbaru terkait Minyakita akan menekan harga melalui pengaturan distribusi dan pengawasan ketat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) pada 9 Desember 2025 yang diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Regulasi ini mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35% Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk menjaga harga minyak goreng rakyat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan ini sekaligus merevisi Permendag 18/2024.
Menurut Budi, kebijakan ini membutuhkan waktu untuk berdampak pada harga di lapangan. Namun, pemerintah akan memastikan pengawasan berjalan ketat, mulai dari produsen hingga BUMN penyalur.
“Ya nanti kami pengawasannya ketat. Jadi antara produsen dan BUMN, kita awasi benar. Karena memang 35% itu cukup bagus, angka yang bagus. Selama ini kan ya kalau dihitung-hitung berapa persen, kan sedikit,” kata Budi saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi menuturkan, pengaturan distribusi sebesar 35% akan memudahkan pemerintah mengontrol pasokan Minyakita. Dengan pasokan yang lebih terkelola, harga diharapkan kembali terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga
- Aturan Baru, Pemda Bisa Sanksi Pedagang Nakal Minyakita di Atas HET Rp15.700
- Minyakita Makin Mahal di 409 Wilayah, Tembus Rp50.000 per Liter di Luar Jawa
- Harga Minyakita Kerap Lampaui HET, Kemendag Ungkap Biang Keroknya
“Nah dengan 35% otomatis pasokan akan mudah kita atur. Kita kontrol, kita kerjakan bareng, biar harga terjangkau,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 409 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng rakyat Minyakita di atas Rp15.700 per liter pada pekan kedua Desember 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menuturkan lonjakan harga tersebut mengacu pada data SP2KP per 13 Desember 2025 dengan 492 amatan kabupaten/kota. Data menunjukkan, lonjakan harga Minyakita didominasi di luar Pulau Jawa.
“Kalau kita lihat ada 409 kabupaten/kota yang memang harga minyak goreng Kitanya berada di atas HET [harga eceran tertinggi], di mana 96 [kabupaten/kota] di antaranya berada di Pulau Jawa dan sisanya 313 [kabupaten/kota] berada di luar Pulau Jawa,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).
Secara terperinci, harga Minyakita termahal di luar Pulau Jawa mencapai Rp50.000 per liter, yakni di kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara di Pulau Jawa harga tertinggi mencapai Rp18.500 per liter di kota Kediri.
Kendati demikian, BPS mencatat terdapat 83 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di bawah bahkan sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Perinciannya, sebanyak 22 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 61 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa.
Untuk di Pulau Jawa, misalnya, Pudji menuturkan kabupaten Sleman mencatatkan harga Minyakita sebesar Rp15.600 per liter. Sedangkan di luar Pulau Jawa adalah kabupaten Mamasa sebesar Rp15.450 per liter.
Secara nasional, rata-rata harga Minyakita pada pekan kedua Desember 2025 berada di atas HET Rp15.700 per liter alias naik 0,62% menjadi Rp17.387 per liter dibandingkan November 2025 sebesar Rp17.280 per liter.





