REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Pasangan suami istri di Jombang, Jawa Timur, menjadikan rumah kontrakannya sebagai ladang berkebun ganja. Mereka membudidayakan tanaman terlarang tersebut dengan cara memfermentasi tanaman ganja dengan alkohol.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });
Pasutri tersebut sudah sejak Maret 2025 membudidayakan ganja. Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
- Budidayakan Ganja di Rumah Kontrakan, 4 Orang Tersangka Ditangkap Polisi
- Ini Cerita Saksi Bagaimana Sabu dan Ganja Ditemukan di Sel Ammar Zoni
- Disebut Terima Rp 10 Juta untuk Edarkan 100 Gram Narkotika, Ammar Zoni Ngaku dalam Tekanan
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, sementara berdasarkan pemeriksaan biji tanaman ganja itu awalnya dibeli secara online dari luar negeri. KBO Satresnarkoba Ipda M Nasir (kedua kiri) saat jumpa pers di hadapan wartawan pun menunjukkan barang bukti fermentasi tanaman ganja dengan alkohol yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025).
Anggota Polisi bersenjata lengkap berada di samping tersangka pembudidaya tanaman ganja di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"),
d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src=
"https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c");
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), pria asal Bantul, DIY, serta istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka perawat tanaman ganja yang lebih dulu diciduk polisi, yakni Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk dan Yulius Vasi (35), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Mereka membudidayakan ganja sistem greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Danto dan Ike diringkus Satreskoba Polres Jombang setelah diketahui menjadi otak intelektual sekaligus penyokong dana bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan Danto adalah seorang residivis yang sudah lima kali keluar-masuk penjara akibat kasus narkotika. Motif di balik budidaya ini disebut-sebut karena obsesi tersangka terhadap tanaman ganja.
“Tersangka Petrus membiayai seluruh kebutuhan operasional karena ia memiliki minat khusus dalam meneliti ganja, bahkan ia diketahui sebagai penulis buku tentang tanaman tersebut,” jelas AKBP Ardi dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Petugas menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang tersangka pembudidaya tanaman ganja di rumah kontrakan sejak Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja yang biji tanaman ganja tersebut awalnya dibeli secara online dari luar negeri. - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });