Penulis: Darius Tarigan
TVRINews, Pontianak
Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Markas Kodam XII/Tanjungpura. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengamanan perbatasan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial yang dilaksanakan selama periode 2020 hingga 2025.
Dalam pemusnahan tersebut, TNI memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan.
Dari jumlah tersebut, 1.084 pucuk merupakan senjata laras panjang dan 89 pucuk senjata jenis pistol.
Mayjen TNI Jamallulael menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh tiga satuan tugas, yakni Yonkav 12/Beruang Cakti, Yonzipur 5/Ananta Bhuwana Wira, dan Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti Kostrad.
Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurut Pangdam, hal tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan intelijen, teritorial, dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kesadaran masyarakat terus meningkat bahwa kepemilikan senjata api rakitan dapat menimbulkan persoalan hukum dan mengancam keamanan. Karena itu, masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata tersebut kepada aparat,” ujarnya.
Pangdam XII/Tanjungpura menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Negara tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Jamallulael.
Editor: Redaktur TVRINews





