Pangdam XII/Tanjungpura Pimpin Pemusnahan Narkotika dan Ribuan Senpi Rakitan

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Darius Tarigan

TVRINews, Pontianak 

Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Markas Kodam XII/Tanjungpura. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengamanan perbatasan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial yang dilaksanakan selama periode 2020 hingga 2025.

Dalam pemusnahan tersebut, TNI memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan. 

Dari jumlah tersebut, 1.084 pucuk merupakan senjata laras panjang dan 89 pucuk senjata jenis pistol.

Mayjen TNI Jamallulael menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh tiga satuan tugas, yakni Yonkav 12/Beruang Cakti, Yonzipur 5/Ananta Bhuwana Wira, dan Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti Kostrad.

Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah perbatasan. 

Menurut Pangdam, hal tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan intelijen, teritorial, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kesadaran masyarakat terus meningkat bahwa kepemilikan senjata api rakitan dapat menimbulkan persoalan hukum dan mengancam keamanan. Karena itu, masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata tersebut kepada aparat,” ujarnya.

Pangdam XII/Tanjungpura menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Negara tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Jamallulael.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembunuhan Kacab Bank: 15 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari, Tambah Pasal 340
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Target Nol Emisi 2060, IMIP Operasikan 502 Unit Kendaraan Listrik
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Greg Nwokolo: Timnas Indonesia Alami Kemunduran di SEA Games 2025
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Politikus PKB: Prabowo Mampu Atasi Bencana Sumatera, Warga-Pemerintah Solid
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Ekonomi Digital Ngegas di Libur Nataru 2025
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.