Bolehkah Menelan ASI Istri Menurut Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

VIVA –Hubungan suami istri merupakan salah satu kebutuhan biologis yang wajar dan perlu dipenuhi dalam kehidupan pernikahan. Dalam menjalin keintiman tersebut, setiap pasangan tentu memiliki cara masing-masing untuk menciptakan kenyamanan dan saling membahagiakan.

Umumnya, sebelum berhubungan suami istri, pasangan akan melakukan ’pra hubungan intim’ untuk membangun keintiman dan kenyamanan bersama. Bentuknya pun beragam, salah satunya melalui sentuhan penuh kasih di area payudara istri yang dapat membantu menciptakan suasana harmonis. Dalam ajaran Islam, hal ini diperbolehkan bahkan dianjurkan selama dilakukan dalam ikatan pernikahan, bertujuan memenuhi kebutuhan lahir batin, serta memperhatikan kenyamanan dan kebahagiaan pasangan.

Baca Juga :
Ustaz Daas Latif Ungkap Sebelum Suami Berangkat Kerja Dianjurkan Beri Nafkah Istri
Cara Ampuh dan Sederhana Bahagiakan Suami Sampai 'Melayang'

Namun, persoalan kerap muncul ketika istri sedang dalam masa menyusui dan pasangan tetap menjalani hubungan suami istri, lalu tanpa disengaja ASI tertelan oleh suami. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukumnya, apakah diperbolehkan atau justru menjadi hal yang dilarang. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait persoalan tersebut? Menanggapi hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman yang berkembang. Berikut ulasannya.

"Boleh nyusu ASI rebutan sama anaknya," kata Buya Yahya seperti dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Lalu, muncul pula pertanyaan apakah tindakan tersebut dapat menyebabkan suami menjadi mahram atau dianggap sebagai anak sepersusuan dari istrinya. Menanggapi hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta merta menjadikan suami sebagai mahram atau menimbulkan status sepersusuan dalam hubungan pernikahan.

"Apakah jadi mahram atau tidak? Seorang suami minum ASI adalah tidak akan menjadi mahram karena susunya," lanjut dia.

Dijelaskan Buya Yahya menyusui yang menjadi mahram jika ibu memberikan ASInya pada bayi usia kurang dari dua tahun. Mahram sendiri kata Buya adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi. Kemudian, jika ibu memberikan lima kali susuan yang cukup, maka bayi tersebut menjadi anak sepersusuanya.

"Artinya jika bayi menyusu suka rela melepas balik lagi, lepas itu dua kali suka rela melepas itu satu. Kalau sudah lima kali itu jadi ibu susuannya. Maka waspada ibu harus diikuti fikih ketika liat anak tetangga nangis kasihan nyusuin minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar kalau lima kalianak susuan anda, dia tidak boleh menikah dengan anak Anda," jelas Buya.

Ketiga, susu diambil saat ibu hidup biarpun diberikan saat mati. Artinya susu itu disimpan seperti di bank ASI untuk diberikan kepada anak yang membutuhkan.

"(Jadi kesimpulannya) bapak itu tetap menjadi suaminya tidak menjadi anak susuannya. Air susu itu suci," jelasnya.

Baca Juga :
dr. Aisah Dahlan Ungkap Tips dan Solusi Hadapi Istri yang Marah: Tanya Tiga Kali!
Kondisi Terkini Erika Carlina Pascamelahirkan, DJ Bravy Bawa Kabar Baik
Kemenag: 34,6 Juta Pasutri di RI Tak Punya Buku Nikah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap Bupati Ade Kuswara Kunang Saat OTT di Bekasi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Timnas Voli Putra dan Ambisi Raih Medali Emas Sea Games Keempat Beruntun
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Mendagri Dampingi Presiden Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Saksi Sebut Tak Ada Larangan Jual Minyak di Bawah Bottom Price
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Dikabarkan OTT Oknum Jaksa, Kejari Tangerang Merespons Begini
• 21 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.