Ketika Reformasi Polri Diuji Kepentingan Kekuasaan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

SEJAK digagasnya rencana pembentukan dan terbentuknya, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian tidak pernah sepi dari berbagai pro dan kontra, baik dari sisi independensinya maupun orang-orang yang akan dan telah resmi menjadi anggotanya.

Reformasi kepolisian merupakan salah satu harapan besar publik pasca-Reformasi secara umum dan secara khusus pascademonstrasi akhir Agustus 2025.

Ia lahir dari kesadaran bahwa institusi kepolisian, sebagai pemegang kewenangan koersif negara (keamanan dan ketertiban masyarakat), harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan tunduk sepenuhnya pada prinsip negara hukum.

Namun, harapan itu kembali diuji ketika reformasi justru diiringi oleh praktik yang memunculkan keraguan publik, terutama setelah terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Sulit untuk kita bantah bahwa institusi kepolisian sejak awal dibentuknya hingga sekarang sangat lekat dengan berbagai persoalan.

Baca juga: Negara Polisi

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Komisi Reformasi Polri, perpol 10 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8wNjAzNTYzMS9rZXRpa2EtcmVmb3JtYXNpLXBvbHJpLWRpdWppLWtlcGVudGluZ2FuLWtla3Vhc2Fhbg==&q=Ketika Reformasi Polri Diuji Kepentingan Kekuasaan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baik persoalan terkait pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai institusi (aparat penegak hukum) maupun sepak terjanya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pelanggaran hukum dilakukan oleh aparat kepolisian mulai dari berpangkat rendah hingga pejabat tinggi.

Salah satu persoalan krusial adalah keterlibatan Kapolri aktif sebagai anggota Komisi Reformasi Kepolisian. Dari sudut pandang paradigmatik, situasi ini problematis.

Dalam teori reformasi kelembagaan, perubahan institusi mensyaratkan adanya mekanisme koreksi yang relatif independen dari kepentingan internal lembaga yang direformasi.

Ketika subjek reformasi ikut menentukan arah perubahan, konflik kepentingan menjadi sulit dihindari.

Salah satu wujudnya adalah ketika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian No 10 Tahun 2025 yang antara lain mengatur anggota kepolisian boleh menjabat di 17 jabatan di kementerian dan lembaga di luar kepolisian.

Reformasi dalam kondisi demikian berisiko bergeser dari upaya pembenahan struktural menjadi legitimasi simbolik.

Reformasi yang sehat justru menuntut adanya jarak kritis antara pengawas dan yang diawasi, antara pihak yang menilai dan yang dinilai.

Tanpa jarak tersebut, reformasi kehilangan objektivitas dan dimensi etiknya. Terlebih lagi ketika kepolisian dijadikan alat politik untuk kepentingan politik sempit dan sesaat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Persoalan itu semakin serius ketika Kapolri menerbitkan peraturan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki 17 jabatan di kementerian dan lembaga negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
FIFA Turunkan Harga Tiket Piala Dunia 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Kadin: PP Pengupahan Berpotensi Menekan Pertumbuhan Industri Pengolahan Nonmigas
• 55 menit laluidxchannel.com
thumb
Venezuela Sebut Klaim AS atas Minyak dan Aset Negara sebagai Tindakan Tidak Masuk Akal
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
• 13 jam lalusuara.com
thumb
PJS Masih Menolak Parkir Digital Walau Jatah Bagi Hasil Jukir Naik Jadi 40 Persen
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.