Jakarta, VIVA – Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Warga dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan domisili masing-masing agar proses perpanjangan lebih efisien.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Timur tersedia di Grand Mall Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi Citraland Mall untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bagi warga Jakarta Utara, layanan disediakan di LTC Glodok yang menjadi salah satu titik rutin SIM Keliling. Sedangkan masyarakat Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan kuota antrean yang terbatas setiap harinya.
Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bekasi, mobil SIM Keliling melayani masyarakat di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Warga Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM di Mall Jambu Dua, yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bandung bisa memanfaatkan dua titik layanan, yakni Dago Plaza dan BPR KS, yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



