Pemerintah Siapkan Pembebasan Bea Masuk untuk Donasi Diaspora Terkait Penanggulangan Bencana

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa donasi dari diaspora Indonesia untuk penanggulangan bencana dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis.

Djaka menjelaskan bahwa secara prinsip, setiap barang yang masuk ke wilayah kepabeanan dianggap sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk.

Namun, untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Berdasarkan PMK 69/2012

Djaka menyebutkan bahwa "Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012", ungkapnya.

PMK tersebut mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 69/2012, pembebasan bea masuk dapat diberikan pada tiga tahap: masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Untuk mengajukan fasilitas ini, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat barang masuk.

Syarat Administratif dan Dokumen Pendukung

Permohonan harus disertai daftar barang yang diajukan untuk fasilitas pembebasan bea masuk serta tanda tangan dari BNPB, BPBD, atau gubernur dari daerah yang terkena bencana.

Selain itu, dokumen wajib lainnya meliputi surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate) dan rekomendasi dari instansi berwenang seperti BNPB atau BPBD.

Apabila pemohon tidak dapat melampirkan gift certificate dari luar negeri, maka dapat diganti dengan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah sesuai format yang diatur dalam PMK 69/2012.

Djaka menegaskan bahwa "Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi", ia mengungkapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
• 56 menit lalumatamata.com
thumb
Viral Bajing Loncat Beraksi di Cakung, Polisi Turun Tangan
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Jalan Panjang KPK Bidik Jaksa yang Akhirnya Kedapatan Korupsi, Ini Tanggapan Kejagung
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Waktu Salat di Jakarta Jumat 19 Desember 2025, Ini Imbauan untuk Pekerja Kantoran
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Cara update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang tersedia update
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.