JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat usaha di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang selama ini dimanfaatkan tidak semestinya.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, proses pengosongan dan penataan kawasan TPU tersebut telah berlangsung sejak sepekan terakhir dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Tempat Usaha di TPU Rawa Bunga Dibongkar, Warga Kini Berjualan dari Rumah
“Tahapannya tetap dengan melakukan musyawarah, pendataan, memberikan surat peringatan satu, dua dan tiga, kemudian kita lakukan penataan seperti hari ini,” ujar Kusmanto di TPU Rawa Bunga, Kamis (18/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penertiban bangunan liar, Kusmanto, wrap up, tpu kober rawa bunga, kapasitas makam&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8wNjQ5Mjg5MS9wZW5lcnRpYmFuLXRwdS1yYXdhLWJ1bmdhLWxhcGFrLXVzYWhhLWhpbGFuZy00MjAtcGV0YWstbWFrYW0tYmVydGFtYmFo&q=Penertiban TPU Rawa Bunga: Lapak Usaha Hilang, 420 Petak Makam Bertambah§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kusmanto menegaskan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, bukan sebagai hunian warga.
“Kalau jumlah bangunan, tanah yang dimanfaatkan kurang lebih 1.576 meter, bangunannya ada sekitar 14 unit, macam-macam usahanya,” jelas Kusmanto.
Menurut dia, warga pada prinsipnya tidak menolak pengembalian fungsi lahan tersebut menjadi area pemakaman. Hal ini karena sosialisasi telah dilakukan jauh hari sebelum surat peringatan diterbitkan oleh pemerintah.
Petak makam bertambahDengan dibongkarnya sejumlah bangunan semi permanen tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengklaim kapasitas makam di TPU Kober Rawa Bunga akan bertambah hingga ratusan petak.
Lahan yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk kegiatan usaha dapat dikembalikan ke fungsi awal sebagai area pemakaman.
Baca juga: Warga Sebut Bangunan Liar di TPU Rawa Bunga Tak Digunakan untuk Hunian
“Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak. Alhamdulillah,” ungkap Kusmanto.
Kusmanto menjelaskan, total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi. Di dalam kawasan tersebut, petugas menemukan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan makam.
Pemilik usaha kini berjualan di rumahAgus, warga sekitar TPU Kober Rawa Bunga, memastikan bahwa tempat usaha yang sebelumnya berdiri di area makam kini dijalankan dari rumah masing-masing pemilik.
“Iya (usaha di rumahnya), itu kalau hujan gede kan enggak bisa buka di situ karena tampias, enggak permanen kan sekadar untuk neduh,” jelas Agus.
Ia menegaskan tidak ada penolakan dari warga terkait penertiban tersebut karena sebelumnya warga telah menerima penjelasan mengenai rencana pengembalian fungsi lahan.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449283/original/057325600_1766052683-Megawati_Nyanyi.jpg)