Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat transaksi judi online alias judol sepanjang awal tahun hingga kuartal ketiga 2025 anjlok hingga 57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini diketahui berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan perputaran dana judi online pada periode tersebut mencapai Rp 155 triliun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12), dikutip dari siaran pers.
Meutya menegaskan, data yang dirilis PPATK memperkuat klaim upaya ini merupakan langkah pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten mulai menunjukkan hasil yang terukur.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” ujarnya.
Meski demikian, Meutya menekankan, upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap seluruh bentuk praktik judi online.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.
Ia memastikan Kementerian Komdigi akan secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Seluruh laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pemantauan internal akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 tercatat mencapai Rp155,4 triliun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5139252/original/087217400_1740073376-WhatsApp_Image_2025-02-20_at_20.25.07_948b06da.jpg)
