jpnn.com, JAKARTA - Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyatakan tidak ada aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero yang menjadikan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne sebagai terdakwa.
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)," kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).
BACA JUGA: Mobil Meluncurkan Oli Mesin Baru yang Bikin Irit BBM hingga 20 Persen
Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.
Donny menjelaskan, bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak panjang.
BACA JUGA: Distribusi LPG di Wilayah Bencana Lebih Sulit Dibanding BBM, Ini Sebabnya
"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tandasnya.
Menurutnya, bottom price hanya dijadikan referensi tidak mengikat dan direvisi setiap dua minggu.
BACA JUGA: Pertamina Optimalkan Distribusi BBM & LPG di Aceh Lewat Skema Alternatif Pascabencana
Key Account Mining PT Pertamina (Persero) Arindra Dita Primaloka menyebut penjualan dengan bottom price masih memberi keuntungan karena ada margin. "Karena bottom price hanya digunakan untuk spot," tutur Arindra.
Dalam kontrak jangka panjang, tidak ada keharusan menggunakan bottom price.
Mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas'ud Hamid, menegaskan penjualan solar industri di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan. "Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP)," pungkas Mas'ud. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


