Face Recognition Jadi Kunci Bersihkan Nomor Siluman

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Baca Juga :
Siap-siap Pakai Wajah, Bukan Lagi NIK
Awal Tahun Depan, Beli Kartu SIM Harus Scan Wajah

“Jadi, tanggal 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Tapi, 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah.

Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni. "Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Ia menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuh Edwin.

Aturan ini, menurutnya, juga bertujuan membantu operator membersihkan database (basis data) dari nomor-nomor tidak aktif. Sebab, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

Baca Juga :
Rekam Wajah Bakal Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Benarkah Lebih Aman?
Registrasi SIM Card Pakai NIK dan KK Saja Tak Cukup, Wajib Face Recognition
Biometrik dan Tanda Tangan Punya Risiko

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembinaan Prabowo dan Taktik Irjen Nunung Mantapkan Pasukan Pencak Silat Indonesia Raih Empat Emas di SEA Games 2025
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, Program Dana Daya Diluncurkan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Spin Off InfraNexia Disetujui, TelkomGroup Perkuat Bisnis Infrastruktur
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ratusan Personel TNI Diterjunkan saat Momen Nataru 2025
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
10 Gedung di Jakarta Dapat Surat Peringatan dari Pramono, Ini Penyebabnya
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.