Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyerahkan tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya bakal menjelaskan duduk perkara OTT KPK terhadap jaksa inisial RZ, RVS, dan HMK.
“Nanti siang setelah salat Jumat, doorstop,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).



