Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pemerintah Hapus Syarat Administrasi Penyaluran Dana Transfer Daerah untuk Percepat Rekonstruksi Pasca-Bencana
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun pada tahun anggaran 2026 yang dikhususkan bagi tiga provinsi di Pulau Sumatra.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memangkas birokrasi guna memastikan dana tersebut segera dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami memahami teman-teman di Pemda membutuhkan gerak cepat. Jangan sampai terkendala administrasi. Jadi, total TKD tanpa syarat salur di 2026 adalah sebesar Rp43,8 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Infrastruktur dan Pemulihan EkonomiAlokasi dana besar tersebut diproyeksikan untuk mengakselerasi pembangunan kembali infrastruktur vital yang rusak akibat bencana. Pemerintah pusat berharap ketiadaan syarat penyaluran yang ketat dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Selain komitmen anggaran tahun depan, Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa bantuan darurat telah mulai mengalir ke zona terdampak.
Realisasi Dana Bantuan PresidenDalam penjelasannya, Suahasil merinci bahwa total dana penanganan bencana senilai Rp268 miliar telah disalurkan kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota di Sumatra. Pendanaan ini bersumber dari Dana Kemasyarakatan Presiden sebagai bentuk respons cepat terhadap krisis di lapangan.
Rincian penyaluran bantuan tersebut mencakup:
• Rp20 miliar untuk masing-masing pemerintah provinsi (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat).
• Rp4 miliar yang didistribusikan langsung ke setiap 52 kabupaten/kota yang terdampak secara signifikan.
"Telah disalurkan bantuan presiden melalui Dana Kemasyarakatan Presiden Rp268 miliar ke tiga provinsi dan 52 kabupaten atau kota," tambah Suahasil.
Langkah ini mencerminkan kebijakan fiskal yang adaptif dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan bencana alam, sekaligus memastikan stabilitas pembangunan di wilayah barat Indonesia tetap terjaga di tengah tantangan lingkungan.
Editor: Redaksi TVRINews




