Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ribuan Dolar Disita

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian membongkar jaringan peredaran uang palsu mata uang asing setelah menangkap dua orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh polisi.

Baca juga: Kepolosan Lansia Beli Uang Palsu Rp 100.000 Seharga Rp 50.000 di Kebon Jeruk

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=peredaran uang palsu, dolar singapura, penangkapan polisi, uang palsu, Dolar Amerika Serikat&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8xMDQyNTU5MS9wZW1idWF0LWRhbi1wZW5nZWRhci11YW5nLXBhbHN1LWRpdGFuZ2thcC1wb2xpc2ktcmlidWFuLWRvbGFyLWRpc2l0YQ==&q=Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ribuan Dolar Disita§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Tersangka pertama berinisial HS ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Tangerang.

Saat ditangkap, HS diketahui sedang berada di dalam bus dengan rute Pandeglang–Kalideres. Dalam jaringan tersebut, HS berperan sebagai pengedar uang palsu.

Dari tangan HS, polisi menyita 1.934 lembar uang palsu Dolar Amerika Serikat dan 529 lembar uang palsu Dolar Singapura. Selain itu, ditemukan pula cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial ARS, yang ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten. ARS diketahui berperan sebagai pembuat dan pencetak uang palsu.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan,” ujar Edy.

Baca juga: Ulah Nenek di Jakbar, Ketahuan Beli Sayur Pakai Uang Palsu

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas yang digunakan untuk membawa uang palsu, telepon seluler, laptop, printer, tinta printer, serta peralatan lain yang digunakan dalam proses pencetakan uang palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kritik Prabowo, DPR: Papua Bukan Lahan Kosong yang Bisa Diperlakukan sebagai Objek Eksperimen
• 1 jam lalufajar.co.id
thumb
Napoli Lolos Semifinal Supercoppa Italiana, Conte: Pemain Ingin Trofi
• 8 jam laluharianfajar
thumb
KPK: OTT Bupati Bekasi Terkait Suap Proyek!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
[LIVE] Kabar Baik! Indonesia Capai Target SEA Games 2025, Kini Sudah Kantongi 80 Medali Emas
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 19 Desember 2025: Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, Mana Saja?
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.