KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pelimpahan tersebut mencakup para pihak yang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.
Asep menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan pihak Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa Kejagung sebenarnya telah melakukan penyidikan terkait pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.
“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” jelas Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pelimpahan perkara ini. Meski berkas sudah diterima, Kejagung memastikan bakal melakukan pendalaman lebih lanjut mengingat surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
Sarjono menyebutkan bahwa keterangan mendalam mengenai konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (19/12).
“Besok, kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini, karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” tutur Sarjono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Banten pada 17-18 Desember 2025 dengan mengamankan total sembilan orang yang terdiri dari seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai senilai Rp900 juta sebagai barang bukti. (Ant/P-2)





