Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya berdiskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dari hasil pembahasan itu, ia menilai permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN mengandung unsur komersialisasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan hanya akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.

“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada prinsipnya diperlukan untuk mempermudah proses merger, khususnya dalam rangka konsolidasi agar dapat menciptakan nilai tambah.

Namun dalam praktiknya, konsolidasi BUMN kerap dihadapkan pada persoalan perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset. Situasi tersebut sering memunculkan capital gain, sementara kewajiban pajak atas capital gain kerap menjadi kendala.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” ujar Febrio.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak atas capital gain tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun atau pada hari yang sama. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan depresiasi aset di masa mendatang.

Terkait permintaan dari BUMN dan Danantara, Febrio menegaskan tidak ada perlakuan pajak khusus yang membedakan BUMN dengan korporasi lainnya. Menurut dia, BUMN—termasuk Danantara—beroperasi secara komersial dan diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

Baca Juga
  • Mendikdasmen Tegaskan Bantuan Rp2 Juta untuk Guru Terdampak Bencana Bukan Tunjangan

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” katanya.

Sebagai informasi, usulan insentif pajak sebelumnya disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12). Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hollywood Menggila, Timur Justru Maju: Film Indonesia Tantang Avatar
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Bencana Sumatera, Seskab Ajak Semua Pihak Kompak dan Sebarkan Energi Positif
• 11 menit laludetik.com
thumb
Tetiba Lost Contact, Satu Satelit Starlink Bakal Jatuh ke Bumi
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dafam Pacific Caesar Surabaya Gelar Turnamen Mobile Legends dengan Hadiah Menarik
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
RI Kena Shortfall Pajak di 2025, Purbaya Bilang Ini Efek Ekonomi Suram
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.