Ammar Zoni disebut menjadi pihak yang turut membantu mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Menurut saksi dari pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih, mengatakan Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Kepada majelis, saksi polisi, Randi Iswahyudi, menerangkan bahwa Ammar Zoni menjalin komunikasi intensif dengan seorang pemasok bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui aktor 32 tahun itu mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali di lingkungan rutan.
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," kata Randi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Masih dari keterangan saksi, Ammar Zoni disebut menerima imbalan dari usahanya memfasilitasi masuknya narkoba ke dalam rutan. Upah tersebut diberikan khusus sebagai bagian dari kesepakatan transaksi dari 100 gram sabu.
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," ucap Randi.
Untuk mengedarkan narkoba tersebut, saksi menyebut kakak Aditya Zoni itu memanfaatkan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk mengatur transaksi.
"Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi," katanya.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Atas perbuatannya, Ammar didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Sementara, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.




