TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Ammar dan beberapa terdakwa lainnya kali ini dihadirkan langsung di ruang sidang.
Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni bersama lima orang lainnya didakwa menerima narkoba dari seseorang bernama Andre yang hingga kini masih berstatus buron. Barang haram tersebut disebut akan diedarkan di lingkungan Rutan Salemba.
Persidangan menghadirkan Randi Iswahyudi, polisi yang menangani perkara narkoba Ammar dan kawan-kawan, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Randi memaparkan bahwa kelompok tersebut menerima narkoba seberat 100 gram dari Andre.
Jaksa kemudian menanyakan peran Ammar dalam transaksi tersebut.
"Dia (ammar) mendapatkan upah nggak dari Saudara Andre ini?" ujar jaksa.
"Mendapatkan upah," jawab Randi.
"Upah sebanyak berapa?" tanya jaksa.
"Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," kata Randi.
"Untuk si terdakwa Ammar aja?" tanya jaksa.
"Siap," ujar Randi lagi.
Randi juga mengungkap modus komunikasi yang digunakan Ammar dan rekan-rekannya. Mereka disebut memanfaatkan aplikasi pesan Zangi untuk menghindari pengawasan petugas. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, aplikasi tersebut sudah tidak ditemukan di ponsel para terdakwa.
"Pas saya buka, sudah terhapus semuanya," ucap Randi di hadapan majelis hakim.
Kesaksian lain disampaikan oleh Eka Kartjareja, petugas keamanan Rutan Salemba. Ia mengaku menemukan narkoba saat melakukan penggeledahan di sel tahanan Andi Muallim. Tak hanya itu, Eka juga menyebut menemukan barang mencurigakan di sekitar sel yang ditempati Ammar Zoni.
"Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat Pak. Satu kamar tapi di tingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," ungkap Eka.
Mendengar keterangan tersebut, Ammar Zoni langsung menyampaikan bantahan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak berada di dalam sel saat penggeledahan dilakukan dan menyangkal kepemilikan narkoba yang ditemukan petugas.
"Salah hakim Yang Mulia, waktu penggeledahan saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di tempat kejadian perkara. Saya sudah dibawa ke depan dan yang paling terpenting itu bukan barang saya Yang Mulia," kata Ammar Zoni.




