Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Usai Divonis 6 Tahun, Pihak Reza Gladys Singgung Bahaya: Ketok Aja 10 Tahun

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Aksi Nikita Mirzani ajukan kasasi usai divonis 6 tahun penjara oleh hakim mendadak jadi sorotan. Termasuk dari pihak Reza Gladys.

Seperti yang diketahui, sebelum Nikita Mirzani ajukan kasasi, ia pernah mengajukan banding dari vonis awal yang cuma 4 tahun penjara. Sayangnya, gegara banding tersebut, hukuman Nikita jadi diperberat.

Yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Menanggapi hal tersebvut, kuasa hukum dari Reza Gladys yakni Robert Paruhum langsung melontarkan respon.

Ya, Robert beranggapan bahwa langkah Nikita ajukan kasasi nantinya malah hanya akan merugikan ibu tiga orang anak itu.

"Ini mereka mengajukan kasasi, ini berbahaya buat dia," ucap Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Robert juga mengungkap kemungkinan hukuman Nikita akan diperberat lagi. Yakni menjadi 20 tahun atau 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman TPPU itu 20 tahun, dia masih dapat 6 tahun, ini bisa naik ke 10 tahun ya," imbuh Robert.

Tak berhenti sampai di situ, kuasa hukum Reza itu bahkan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk langsung mengetok palu dan menjatuhkan hukuman ke Nikita menjadi 10 tahun.

"Jadi saran saya ini Mahkamah Agung udah lah ketok langsung aja 10 tahun," ujarnya.

Serta meminta pengacara Nikita juga untuk dicabut lisensinya karena aksinya yang dianggap Robert menjatuhkan kredibilitas hakim.

Sama itu BAS-nya pengacara yang mulutnya ngomong menjatuhkan kredibilitas hakim ini dicabut aja berita acara sumpahnya, supaya jangan main-main di pengadilan lah," tandas Robert.

 

Sementara itu, sebelum Nikita Mirzani ajukan kasasi, permasalahan hukum bermula dari sang artis yang sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif. Hingga singkat cerita Reza diduga diperas dengan dimintai uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar Nikita menyudahi aksinya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Minta Maaf Penangan Bencana Aceh-Sumatera Masih Kurang Optimal
• 7 menit laludisway.id
thumb
Pelni Tambah Kapal KM Nggapulu untuk Layani Lonjakan Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Ammar Zoni Mengaku Disiksa saat Proses Interogasi, Minta Hakim Buka CCTV
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Termuda dalam Sejarah Bekasi Kini Ditangkap KPK
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.