REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 18 Desember 2025. Penangkapan Ade dilakukan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pascapenangkapan itu, Ade menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. KPK belum merinci kasus apa yang membuat Ade mesti terjerat OTT.
“Benar Bupati (Ade Kuswara) sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (19/12/2025).
KPK turut menciduk sembilan orang lain dalam kasus ini. Sehingga total ada sepuluh orang terjaring OTT di Bekasi. Hanya saja, identitas kesembilan orang itu masih dirahasiakan. “Tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” ujar Budi.
Setelah OTT ini, KPK dikabarkan menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ruang Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha dan kantor Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro.
Diketahui, KPK mempunyai aturan main 1x24 jam ketika melakukan OTT. Status hukum pihak terjaring akan diumumkan lewat konferensi pers.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Kepsek Merangkap Ketua DPC Pemuda Pancasila Coba Perkosa Murid Usai Cekoki Miras, Korban Lari Teriak
- Seskab Teddy Singgung Pihak yang Permasalahkan Status Bencana Nasional
- Pascabanjir Bandang, BNPB Sebut Risiko Bencana Susulan di Sumatera Masih Tinggi
- bupati bekasi
- bupati bekasi ditangkap kpk
- kpk
- kpk ott bupati bekasi
- bekasi
- Jumat , 19 Dec 2025, 13:23 WIB KPK Periksa Bupati Bekasi dkk Secara Intensif
-
- Jumat , 19 Dec 2025, 13:15 WIB Seskab Teddy Singgung Pihak yang Permasalahkan Status Bencana Nasional
- Jumat , 19 Dec 2025, 13:14 WIB Kepsek Merangkap Ketua DPC Pemuda Pancasila Coba Perkosa Murid Usai Cekoki Miras, Korban Lari Teriak
- Jumat , 19 Dec 2025, 13:09 WIB Dosen FEB UMJ Lakukan Diskusi Hasil Riset dengan BSI Maslahat
- Jumat , 19 Dec 2025, 13:00 WIB Perceraian dan Akibat Hukum dalam Perspektif Pajak
-
- Ameera
- Ekonomi Syariah
- Skor
- Khazanah
- Iqra
- Islam Digest
- News
- Analisis
- Sport
- Internasional
- Tekno
- Bisnis Finansial
- Esgnow
- Visual
- English
- TV
- Ramadhan
- About Republika
- Redaksi
- Pedoman Siber
- Disclaimer
- Privacy Policy
- Karir
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510
Phone: 021 780 3747
Email:
[email protected] (Redaksi)
[email protected] ( Marketing )
[email protected] ( Kerjasama )
[email protected] ( Customer Care )
Copyright © 2023. Republika.co.id. All rights reserved.




