FAJAR, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon akhirnya berbicara terkait eksekusi terhadap Tongkonan Kapun di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut Fadli Zon, pemerintah berada di posisi yang sulit untuk melakukan intervensi, karena akar masalahnya berada di ranah hukum privat.
Fadli Zon menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa salah satu bangunan bersejarah di Toraja tersebut merupakan buntut dari sengketa hukum antarkeluarga yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Setelah kami pelajari, masalah ini murni persoalan hukum internal keluarga. Pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelas Fadli Zon di Jakarta.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, meskipun bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi, secara administratif statusnya belum menjadi cagar budaya yang dilindungi negara.
“Sama halnya dengan rumah-rumah tua di Minang atau Batak, meskipun berusia ratusan tahun, jika itu milik keluarga dan ada sengketa lahan, maka hukum tetap berlaku,” tambahnya.
Netizen Sayangkan Eksekusi
Eksekusi pembongkaran Tongkonan Kapun memicu gelombang protes dari netizen setelah rekamannya tersebar luas.
Bangunan yang menyerupai perahu itu ditaksir telah berusia lebih dari 300 tahun dan dianggap sebagai salah satu warisan arsitektur tertua yang tersisa di Tana Toraja.
Kekecewaan publik terlihat dari berbagai komentar di platform digital.
Banyak yang membandingkan pelestarian budaya di Indonesia dengan negara lain seperti Jepang dan China yang sangat ketat menjaga bangunan bersejarah mereka meskipun teknologi sudah maju.
Mengapa Pemerintah Tidak Bisa Bertindak?
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, membeberkan alasan teknis di balik ketidakberdayaan pemerintah dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa konflik lahan antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng ini sudah berlangsung lama.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale, eksekusi lahan mencakup 3 unit Tongkonan (rumah adat), 6 unit Alang (lumbung padi), dan 2 unit rumah semi-permanen.
“Kami sangat menyayangkan penghancuran ini. Namun, bangunan tersebut baru masuk dalam pendataan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten sejak 2017. Belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” tutur Restu.
Langkah Antisipasi di Masa Depan
Belajar dari kasus Tongkonan Kapun, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk mempercepat pemetaan kawasan pemukiman tradisional di Toraja.
Kerja sama akan diperkuat dengan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulsel, pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, dan BRIN.
“Pemerintah akan berupaya memperkuat perlindungan pemukiman adat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, sehingga nilai-nilai luhur budaya kita tetap terjaga utuh,” pungkas Restu. (*)



