Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan pemanfaatan kayu gelondongan di lokasi bencana Sumatra oleh masyarakat perlu dikoordinasikan dengan pemerintah terlebih dahulu. Ia menegaskan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran perihal tersebut.
"Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Pras dalam konferensi pers tanggap bencana Sumatera di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
"Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," sambung Pras.
Ia menegaskan sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan kayu dan aturan terkait sudah disampaikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ucap dia.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5348128/original/056093900_1757768912-Persijap-Fokus-Penuh-Tatap-Laga-Lawan-Arema-FC-1756347109.jpg)