Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun atau setara 78,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan tidak tercapainya target (shortfall) penerimaan pajak.
Purbaya menjelaskan, lemahnya penerimaan pajak tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang terjadi sepanjang sembilan bulan pertama 2025. Perlambatan ekonomi tersebut berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara. Kala itu, Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani sebelum akhirnya diserahkan ke Purbaya pada 3 September 2025.
“Nah itu waktu ekonomi melambat, triwulan 1 sampai bulan Agustus, kenapa Anda nggak protes? Ketika ekonomi melambat, pasti itu otomatis risiko itu ada,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Setoran Pajak Baru 78,7%, Anak Buah Purbaya Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, melemahnya penerimaan pajak merupakan dampak yang tidak bisa dihindari kondisi ekonomi. Sehingga dirinya mendorong perbaikan kinerja pemungutan pajak, termasuk dari sektor kepabeanan dan cukai.
Ia juga memastikan defisit APBN 2025 tetap dijaga agar tidak melampaui batas maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Tapi kita kendalikan semuanya, kita perbaikin pengumpulan pajak, Bea Cukai dan lain-lain, yang ada hasilnya sedikit tahun ini, apalagi kita bisa kendalikan defisitnya,” tuturnya.
Namun, purbaya mengatakan tidak adanya peluang penarikan pajak jumlah besar dalam waktu dekat untuk menutup shortfall.
“Nggak ada setahu saya. Biasa-biasa aja penarikannya,” terangnya.
Ia optimistis kondisi fiskal ke depan akan membaik seiring dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi 6% pada tahun depan.
“Yang jelas tahun depan semuanya akan lebih baik lagi. Apalagi saya akan dorong ekonomi tumbuh menuju ke 6%,” pungkasnya.
Pada November 2025, pajak neto tumbuh 2,5 persen secara month on month, membaik dibandingkan Oktober yang hanya tumbuh 0,7 persen dan Agustus yang sempat mencatat kontraksi.
Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp660,77 triliun pada November 2025, atau turun 6,6% dibandingkan November 2024.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret, Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 di Bawah 3%
Selanjutnya, Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat Rp263,58 triliun atau turun 9,0%. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp216,31 triliun atau terkontraksi 7,8%.
Pada November 2025, pajak neto tumbuh 2,5 persen secara month on month, membaik dibandingkan Oktober yang hanya tumbuh 0,7 persen dan Agustus yang sempat mencatat kontraksi.
Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp660,77 triliun pada November 2025, atau turun 6,6% dibandingkan November 2024.
Selanjutnya, sejumlah pos masih mengalami penurunan. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat Rp263,58 triliun atau turun 9,0%. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp216,31 triliun atau terkontraksi 7,8%.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449183/original/068873600_1766049717-IMG_2913.jpeg)
