OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras WN Korsel, Ancam Dituntut Berat

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkapkan bahwa jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan (Korsel).

Adapun WN Korsel tersebut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Oknum jaksa itu kemudian diduga memeras dengan mengancam akan dituntut dengan hukuman yang lebih berat.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," jelas dia.

Melihat adanya kasus dugaan pemerasan itu, kata Budi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap jaksa tersebut.

Adapun jaksa tersebut ditangkap bersama penasihat hukum dan sejumlah pihak swasta lainnya.

"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa langkah tersebut penting dilakukan demi memastikan bahwa proses penegakan hukum, termasuk di pengadilan, berjalan secara profesional.

"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," imbuh dia.

Adapun dalam operasi senyap itu, KPK telah menangkap sebanyak sembilan orang, yakni satu orang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Belum ada penjelasan mengenai identitas para pihak yang diamankan tersebut.

Selain itu, KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

Namun, saat ini, KPK telah menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain sosok yang ditangkap, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu juga turut diserahkan ke Kejagung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan itu dilakukan lantaran Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12) lalu. Objeknya adalah jaksa yang ditangkap KPK.

Asep menyebut, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan KPK tersebut.

"Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ucap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12) dini hari.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Indonesia VS Vietnam di Final Futsal Putri SEA Games 2025, Tayang di Mana?
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Kombes Arsal Sahban Bongkar Ancaman Baru Keuangan Negara di Balik Teknologi Blockchain
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Danpuspom ABRI & Jamintel Kejagung Mayjen Purn Syamsu Djalal Meninggal Dunia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Minta Tambahan Personel TNI-Polri untuk Percepat Penanganan Bencana di Aceh
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
46.611 Jiwa di Bener Meriah Aceh Masih Terisolir, 13 Hilang
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.