DEPOK (Realita) - Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Depok, termasuk kawasan apartemen di wilayah Margonda.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah hukum Depok, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Baca juga: Kakanwil Imigrasi Prov Jambi Wahyu Hidayat Tinjau Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bentuk komitmen nyata Imigrasi dalam menegakkan hukum.
"Ini adalah sebuah bentuk nyata penegakan hukum kami lakukan terhadap warga negara asing yang patut diduga melakukan pelanggaran izin keimigrasian," ungkap Jaya Saputra dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Jaya menjelaskan, pengamanan lima WNA tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sebagai tindak lanjut dari Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara nasional.
"Selain operasi Wirawaspada yang diperintahkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pengawasan orang asing tetap dilakukan oleh teman-teman di kantor Imigrasi Depok," tutur Jaya yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah.
"Ini adalah bukti nyata penegakan hukum dilakukan oleh teman-teman di kantor Imigrasi Depok," timpal Jaya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi, merinci identitas serta dugaan pelanggaran para WNA yang diamankan.
Ia menyebutkan, dua WNA asal Liberia dan satu WNA asal Nigeria diamankan dari dua apartemen berbeda di kawasan Margonda, Depok.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua WNA pemegang izin tinggal pelajar, masing-masing berkewarganegaraan Pakistan dan India.
"Kalau dua WNA Liberia ini pemegang kartu UNHCR atau pengungsi. Nah untuk jenis pelanggaran atau izin tinggal yang dimiliki untuk inisial SPH kebangsaan Liberia itu adalah pemegang ITK atau izin tinggal kunjungan," papar Ayubi.
"Dugaan pelanggarannya adalah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pembuatan visa, sehingga melanggar ketentuan pasal 123 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," imbuhnya.
Ayubi melanjutkan, WNA Liberia lainnya berinisial GL merupakan pemegang izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bisnis, dengan dugaan pelanggaran serupa.
Baca juga: Hindari Petugas Imigrasi, Seorang WNA Terjatuh dari Jembatan
"Adapun inisial GL asal dari Liberia adalah pemegang ITK bisnis dan dugaannya sama melanggar pasal dari 123 Undang Undang tahun 2011," bebernya.
Sementara itu, WNA asal Nigeria berinisial MCH diketahui memegang KITAS investor dan diduga melakukan pelanggaran overstay lebih dari 60 hari.
"Adapun inisial MCH yang berkewarganegaraan Nigeria, ini pemegang KITAS atau izin tinggal sementara investor. Dugaan pelanggarannya adalah over stay diatas 60 hari. Ini melanggar ketentuan di pasal 78 Ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011," jelas Ayubi.
Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh WNA Pakistan berinisial UM.
"Sedangkan WNA Pakistan inisial UM dugaan pelanggarannya overstay di atas 60 hari, jadi melanggar juga Pasal 78 Ayat 3," ucapnya.
Selain itu, satu WNA lainnya berinisial MT yang merupakan pemegang KITAS investor juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan visa.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA Diduga Lakukan Pelanggaran
"Kemudian satu lagi inisial MT pemegang KITAS investor, ini memberikan keterangan tidak benar dalam pembuatan visa, sehingga pelanggarannya sama Pasal 123 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011," lanjut Ayubi.
Terkait penanganan lanjutan, Ayubi memastikan pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
"Dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait dengan langkah-langkah yang akan kami lakukan kedepannya, terkait dengan apakah nanti akan kami lakukan pendeportasian segera atau memang jika dimungkinkan tidak ada tiket untuk yang bersangkutan mungkin akan kami kirim ke Rumah Detensi Imigrasi," jelasnya.
Sedangkan untuk dua WNA asal Pakistan, proses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tengah dipersiapkan.
"Sedangkan untuk 2 WNA Pakistan, ini kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Pusdakim dan kami sudah berkoordinasi juga dengan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, dalam dekat kami akan transfer atau kami akan kirim kedua orang ini ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, tentunya dengan dikawal oleh petugas," tutup Ayubi.
Imigrasi Depok menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat guna menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Kota Depok.hry
Editor : Redaksi





