Kepolisian tengan menyelidiki aplikasi Go Matel dan platform sejenis lainnya. Pakar teknologi informasi atau IT menyoroti data di aplikasi ini yang bisa digunakan oleh orang lain untuk berpura-pura menjadi penagih utang atau debt collector.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menyampaikan aplikasi mata elang, seperti Go Matel, diduga tidak mencuri data pengguna. Aplikasi ini justru menjadi sarana bagi debt collector, yang dikenal juga dengan nama mata elang alias matel, untuk berbagi data debitur yang wanprestasi atau gagal membayar cicilan.
Data-data itu digabung, sehingga menjadi basis data yang besar. Kepolisian sebelumnya menyebutkan ada 1,7 juta data debitur di satu aplikasi.
Akan tetapi, aplikasi mata elang seperti Go Matel melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE, karena penyalahgunaan data pribadi.
“Saat saya mencoba aplikasi itu (Go Matel) sudah ada datanya. Ibaratnya, aplikasi matel ni memanfaatkan kebocoran data yang sudah ada. Misalnya, data kependudukan dan nomor telepon kan sudah bocor. Yang sudah bocor, selamanya bisa dieksploitasi (oleh oknum),” kata Alfons kepada Katadata.co.id, Jumat (19/12).
“Terlihat juga, data yang diberikan ke perusahaan penagihan, bocor juga atau dibocorkan, saya tidak tahu. Saya berharap, ini tidak melibatkan institusi finansial terkait baik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK maupun Bank Indonesia alias BI. Kalau bocor dari sini, sangat memprihatinkan," Alfons menambahkan.
Sementara itu, akun Instagram yang sering membagikan informasi terkait modus kejahatan siber @realmrbert menyebutkan aplikasi Go Matel memuat data debitur yang memiliki cicilan kendaraan motor dan mobil.
“Terdapat data model mobil, nomor telepon, sisa utang, dan siapa pemiliknya terlihat,” kata dia melalui akun Instagram. “Orang yang bukan debt collector, bisa berpura-pura menjadi penagih utang, dan mengambil kendaraan kalian.”
Hal senada disampaikan oleh influenser @royshakti. "Begal berkedok debt collector yang mengunduh aplikasi yang memuat data kepemilikan motor dan mobil bermasalah," kata dia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor dan mobil yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi matel dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kepolisian,” kata Alex kepada Katadata.co.id, Jumat (19/12).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4695903/original/060429700_1703251780-20231222_193002.jpg)


