Kasus pembalakan liar yang terungkap dari gelondongan kayu saat banjir Sumatera Utara (Sumut) telah naik ke tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun bukan terhadap perseorangan.
"Satu korporasi lah (ditetapkan tersangka), bukan satu (orang) tersangka," kata Sigit di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/12).
Penetapan tersangka dipastikan sudah melalui pemeriksaan saksi, bukti, maupun uji forensik. Selain itu Polri juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab penyelidikan masih terus berjalan.
"Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah," tuturnya.
Kasus di Wilayah LainSigit memastikan pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Masih ada pihak lain yang juga dilakukan penyelidikan. Bahkan prosesnya diharapkan bisa segera naik penyidikan.
"Yang sudah naik dik [penyidikan, red], satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. Tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu," tuturnya.
Wilayah penyelidikan tidak hanya di Sumut. "Ada di Aceh, ada juga di Sumbar," ujar Sigit.




