Penulis: Frans Tamaela
TVRINews, Papua Barat
Kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021–2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp528.172.827.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 November 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat. Sebelumnya, perkara ini telah diekspos bersama pihak kejaksaan pada 3 Desember 2025, dan berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada 9 Desember 2025.
Tersangka berinisial YH, yang merupakan aparat desa, diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, memalsukan tanda tangan pejabat desa dalam proses pencairan dana, serta tidak merealisasikan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk ahli auditor dari BPKP dan ahli pengelolaan Dana Desa dari Kementerian Desa. Selain itu, penyidik juga menyita delapan dokumen sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini mencuat di tengah instruksi tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memerintahkan dilakukannya audit nasional Dana Desa guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan bersama aparat pengawasan internal pemerintah memperkuat pemeriksaan administrasi dan realisasi penggunaan Dana Desa di berbagai daerah.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional pengawasan anggaran publik.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas. Proses hukum ini sejalan dengan arahan Presiden serta penguatan pengawasan anggaran desa secara nasional,” tegas AKP Arif Usman Rumra.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan Dana Desa kini berada dalam pengawasan ketat negara, dan setiap penyalahgunaan anggaran publik akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Editor: Redaktur TVRINews




