Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews – Pangkal Pinang
Kepolisian Bangka Belitung menyita alat penambangan tanpa izin dalam operasi penertiban di Tempilang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas industri ekstraktif ilegal. Sebanyak enam orang penambang timah tak berizin ditangkap di kawasan Kabupaten Bangka Belitung,
Operasi yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Tertib Tambang Menumbing ini menyasar lokasi tambang di Dusun Tiga, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah aset operasional di lapangan.
Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang liar yang meresahkan. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan enam unit ponton jenis gearbox yang digunakan untuk pengerukan timah secara ilegal.
"Melalui Operasi Tertib Tambang Menumbing, kami berhasil mengamankan enam unit ponton yang digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal. Saat ini, terdapat enam orang tersangka yang sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dikutip jumat 19 Desember 2025.
Komitmen terhadap Regulasi Nasional
Langkah preventif dan represif ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional dalam menertibkan sektor pertambangan di Indonesia. Penertiban ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat dan pimpinan Polri untuk meminimalisir kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat tambang rakyat yang tidak terakreditasi.
"Tindakan ini merupakan wujud komitmen dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda terkait penertiban kegiatan tambang di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," tambah Fauzan.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa mesin penambangan, drum, selang, dan peralatan sakan telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung. Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang pertambangan yang berlaku atas aktivitas eksplorasi tanpa dokumen resmi.
Editor: Redaksi TVRINews





